Login
HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI ATAU 18 AGUSTUS? (From Prof. Hanif)
image

Sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal ini merujuk pada pidato Ir. Soekarno di hadapan sidang BPUPKI, saat ia untuk pertama kalinya menyampaikan gagasan "philosophisch grondslag" atau  "landasan filosofis" untuk negara Indonesia merdeka yang akan didirikan yang diberi nama "Pancasila".  Namun penetapan ini perlu dikaji ulang secara hukum tata negara dan logika legislasi, karena justru Pancasila yang sah dan mengikat secara konstitusional baru lahir pada 18 Agustus 1945.

Gagasan vs Pengesahan

Secara kronologis, proses kelahiran Pancasila terdiri dari tiga tahap penting:

1 Juni 1945 

Soekarno menyampaikan pidato monumental yang memperkenalkan istilah “Pancasila” dengan lima sila versi awal. Namun, ini hanyalah pidato pribadi, belum disepakati atau disahkan dalam forum resmi.

22 Juni 1945 

Panitia Sembilan menyusun Piagam Jakarta yang berisi rumusan Pancasila hasil kompromi antara nasionalis dan Islam. Meskipun ini draf yang lebih formal, status hukumnya tetap belum mengikat.

18 Agustus 1945 

PPKI mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat rumusan final Pancasila. Pada hari inilah Pancasila secara resmi menjadi dasar negara dan norma hukum tertinggi bangsa Indonesia.

Dari segi hukum, yang disebut sebagai "lahirnya" suatu norma atau dasar hukum bukanlah saat ide pertama muncul, tetapi saat norma tersebut disahkan oleh lembaga yang berwenang. Maka, jika menggunakan pendekatan hukum tata negara, yang sah disebut “Hari Lahir Pancasila” adalah 18 Agustus 1945, bukan 1 Juni.

Analogi dengan Pembentukan Undang-Undang

Logika hukum ini sejalan dengan proses pembentukan undang-undang. Suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru diusulkan atau dibahas tidak disebut sebagai undang-undang sampai disahkan bersama oleh DPR dan Presiden. Demikian pula dengan Pancasila. Rumusan 1 Juni dan 22 Juni hanyalah fase gagasan dan rancangan, sedangkan rumusan 18 Agustus 1945 adalah fase pengesahan yang mengikat secara hukum.

Maka jika kita menyebut 1 Juni sebagai “Hari Lahir Pancasila”, analoginya seperti menyebut tanggal penyusunan draf RUU sebagai tanggal lahirnya undang-undang. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum formal.

Implikasi Konstitusional

Peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila memiliki makna simbolik yang kuat, terutama untuk menghormati peran historis Soekarno. Akan tetapi,  jika dipahami secara konstitusional, ia menyimpan potensi membingungkan publik. Sebab rumusan Pancasila versi Soekarno pada 1 Juni berbeda dengan yang disahkan 18 Agustus, terutama dalam susunan sila dan substansi sila pertama.

Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan mencerminkan kompromi ideologis yang menyatukan seluruh komponen bangsa, khususnya antara kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Inilah ruh kenegaraan yang final, dan karena itu, tanggal pengesahannya perlu ditempatkan sebagai momen lahir yang sah secara konstitusional.

1 Juni 1945 adalah hari kelahiran ide Pancasila.

22 Juni 1945 adalah hari perumusan draf dan kompromi ideologis.

Adapun 18 Agustus 1945 adalah hari lahir Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yang sah dan mengikat secara konstitusional.

Jika pemerintah ingin tetap menjadikan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila, maka perlu penegasan bahwa itu adalah kelahiran konsepsi filosofis, bukan lahirnya dasar negara secara legal-formal.

Dalam negara hukum, ketegasan antara ide dan norma, antara gagasan dan pengesahan, adalah fondasi berpikir legal konstitusional. Jangan dibolak-balik. 

Catatan: 

Artikel ini ditujukan untuk debat akademik, bukan untuk menolak pengakuan historis terhadap peran Soekarno. Titik tolaknya adalah bahwa  dalam kerangka hukum, pembatasan definisi hukum positif dan simbolisme historis harus dijaga agar tidak membingungkan warga negara dalam memahami konstitusi.

*Prof Hanif adalah Guru Besar Universitas Terbuka, Dosen Pascasarjana UT, Mata kuliah: pemerintahan daerah, pemerintahan desa, kebijakan publik. Beliau juga mendapatkan amanah sebagai Ketua Senat Universitas Terbuka saat ini.