*Oleh:
Hanif Nurcholis
Sejak
dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan
tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. Tanggal ini merujuk pada pidato
Ir. Soekarno di hadapan sidang BPUPKI, saat ia untuk pertama kalinya
menyampaikan gagasan "philosophisch
grondslag" atau "landasan
filosofis" untuk negara Indonesia merdeka yang akan didirikan yang diberi nama "Pancasila". Namun penetapan ini perlu dikaji ulang secara
hukum tata negara dan logika legislasi, karena justru Pancasila yang sah dan
mengikat secara konstitusional baru lahir pada 18 Agustus 1945.
Gagasan vs Pengesahan
Secara kronologis, proses kelahiran Pancasila terdiri dari tiga tahap
penting:
1 Juni 1945
Soekarno menyampaikan pidato monumental yang memperkenalkan istilah
“Pancasila” dengan lima sila versi awal. Namun, ini hanyalah pidato pribadi,
belum disepakati atau disahkan dalam forum resmi.
22 Juni 1945
Panitia Sembilan menyusun Piagam Jakarta yang berisi rumusan Pancasila
hasil kompromi antara nasionalis dan Islam. Meskipun ini draf yang lebih
formal, status hukumnya tetap belum mengikat.
18 Agustus 1945
PPKI mengesahkan Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat rumusan final
Pancasila. Pada hari inilah Pancasila secara resmi menjadi dasar negara dan
norma hukum tertinggi bangsa Indonesia.
Dari segi hukum, yang disebut sebagai "lahirnya" suatu norma atau
dasar hukum bukanlah saat ide pertama muncul, tetapi saat norma tersebut
disahkan oleh lembaga yang berwenang. Maka, jika menggunakan pendekatan hukum
tata negara, yang sah disebut “Hari Lahir Pancasila” adalah 18 Agustus 1945,
bukan 1 Juni.
Analogi dengan Pembentukan Undang-Undang
Logika hukum ini sejalan dengan proses pembentukan undang-undang. Suatu
Rancangan Undang-Undang (RUU) yang baru diusulkan atau dibahas tidak disebut
sebagai undang-undang sampai disahkan bersama oleh DPR dan Presiden. Demikian
pula dengan Pancasila. Rumusan 1 Juni dan 22 Juni hanyalah fase gagasan dan
rancangan, sedangkan rumusan 18 Agustus 1945 adalah fase pengesahan yang
mengikat secara hukum.
Maka jika kita menyebut 1 Juni sebagai “Hari Lahir Pancasila”, analoginya
seperti menyebut tanggal penyusunan draf RUU sebagai tanggal lahirnya
undang-undang. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum formal.
Implikasi Konstitusional
Peringatan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila memiliki makna simbolik yang
kuat, terutama untuk menghormati peran historis Soekarno. Akan tetapi, jika dipahami secara konstitusional, ia
menyimpan potensi membingungkan publik. Sebab rumusan Pancasila versi Soekarno
pada 1 Juni berbeda dengan yang disahkan 18 Agustus, terutama dalam susunan
sila dan substansi sila pertama.
Perbedaan ini bukan sekadar teknis, melainkan mencerminkan kompromi
ideologis yang menyatukan seluruh komponen bangsa, khususnya antara kelompok
nasionalis dan kelompok Islam. Inilah ruh kenegaraan yang final, dan karena
itu, tanggal pengesahannya perlu ditempatkan sebagai momen lahir yang sah
secara konstitusional.
1 Juni 1945 adalah hari kelahiran ide Pancasila.
22 Juni 1945 adalah hari perumusan draf dan kompromi ideologis.
Adapun 18 Agustus 1945 adalah hari lahir Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia yang sah dan mengikat secara konstitusional.
Jika pemerintah ingin tetap menjadikan 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila,
maka perlu penegasan bahwa itu adalah kelahiran konsepsi filosofis, bukan
lahirnya dasar negara secara legal-formal.
Dalam negara hukum, ketegasan antara ide dan norma, antara gagasan dan
pengesahan, adalah fondasi berpikir legal konstitusional. Jangan dibolak-balik.
Catatan:
Artikel ini ditujukan untuk debat akademik, bukan untuk menolak pengakuan
historis terhadap peran Soekarno. Titik tolaknya adalah bahwa dalam kerangka hukum, pembatasan definisi
hukum positif dan simbolisme historis harus dijaga agar tidak membingungkan
warga negara dalam memahami konstitusi.
*Prof Hanif adalah Guru Besar Universitas Terbuka, Dosen Pascasarjana UT,
Mata kuliah: pemerintahan daerah, pemerintahan desa, kebijakan publik. Beliau
juga mendapatkan amanah sebagai Ketua Senat Universitas Terbuka saat ini.
