Login
LOGICAL FALLACY MENDAGRI (From Prof Hanif)
image

*Oleh: Hanif Nurcholis

Pada kasus pemindahan empat pulau di daerah otonom provinsi Aceh ke provinsi Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memposisikan provinsi, kabupaten, dan kota sekadar “hamparan tanah-air” yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Cara pandang ini sesungguhnya mengulang sistem pemerintahan buatan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811) di Hindia Belanda, yang membagi Nusantara ke dalam prefecturen—unit administratif murni tanpa kepribadian hukum setempat. Pandangan demikian keliru bila diterapkan pada konsep daerah otonom Indonesia kontemporer.

Model “Prefektur” Daendels
  1. Sentralisasi total. Daendels membubarkan struktur tradisional dan menggantinya dengan prefecturen yang tunduk langsung kepada Batavia
  2. Tidak ada status hukum masyarakat. Prefektur hanyalah wilayah geografis; penduduk diperlakukan sebagai “penduduk milik Raja Belanda” tanpa hak mengatur diri sendiri.
  3. Kepala wilayah sebagai kaki-tangan pusat. Seorang prefect/gubernur, residen, bupati, wedana, camat hanyalah pejabat pusat di daerah; kebijakan, pembiayaan, dan pengawasan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jenderal.
Prefecturen ini oleh Orde Baru disebut  “wilayah administrasi.” Literatur kolonial menyebut unit-unit ini sebagai administratieve gewesten—wilayah administrasi murni.

Daerah Otonom Bukan Wilayah Administrasi.

Daerah otonom adalah:

  1. Badan hukum publik (rechtspersoon). Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menegaskan daerah otonom sebagai kesatuan masyarakat hukum; artinya subjek hukum publik, bukan sekadar objek administrasi.
  2. Berbasis masyarakat setempat. Legitimasinya bersumber dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal berdasarkan UU, bukan semata dekrit pusat.
  3. Mempunyai kewewenangan otonom (zelfstandige, self-government). Yaitu  mengatur (regelen) dan mengurus (bestuuren) urusan pemerintahan tertentu untuk kepentingan warganya secara otonom. 
Mengapa Mendagri Logcal Fallacy?

Dia berpikir bahwa daerah Otonom Aceh adalah: 
Objek administrasi pemerintah pusat.
Sebagai wilayah administrasi (prefecturen, administratieve gewesten).
Hubungan dengan pusat dengan daerah otonom adalah komando, hierarkis.
Padahal Provinsi Aceh adalah daerah otonom.

*Prof Hanif adalah Guru Besar Universitas Terbuka, Dosen Pascasarjana UT, Mata kuliah: pemerintahan daerah, pemerintahan desa, kebijakan publik. Beliau juga mendapatkan amanah sebagai Ketua Senat Universitas Terbuka saat ini.