*Oleh: Hanif Nurcholis
Pada kasus pemindahan empat pulau di daerah otonom provinsi
Aceh ke provinsi Sumatera Utara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memposisikan provinsi, kabupaten, dan kota
sekadar “hamparan tanah-air” yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Cara
pandang ini sesungguhnya mengulang sistem pemerintahan buatan Gubernur Jenderal
Herman Willem Daendels (1808-1811) di Hindia Belanda, yang membagi Nusantara ke
dalam prefecturen—unit administratif murni tanpa kepribadian hukum setempat.
Pandangan demikian keliru bila diterapkan pada konsep daerah otonom Indonesia
kontemporer.
- Sentralisasi total. Daendels membubarkan struktur tradisional dan menggantinya dengan prefecturen yang tunduk langsung kepada Batavia
- Tidak ada status hukum masyarakat. Prefektur hanyalah wilayah geografis; penduduk diperlakukan sebagai “penduduk milik Raja Belanda” tanpa hak mengatur diri sendiri.
- Kepala wilayah sebagai kaki-tangan pusat. Seorang prefect/gubernur, residen, bupati, wedana, camat hanyalah pejabat pusat di daerah; kebijakan, pembiayaan, dan pengawasan sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jenderal.
Daerah Otonom Bukan Wilayah Administrasi.
- Badan hukum publik (rechtspersoon). Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 menegaskan daerah otonom sebagai kesatuan masyarakat hukum; artinya subjek hukum publik, bukan sekadar objek administrasi.
- Berbasis masyarakat setempat. Legitimasinya bersumber dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat lokal berdasarkan UU, bukan semata dekrit pusat.
- Mempunyai kewewenangan otonom (zelfstandige, self-government). Yaitu mengatur (regelen) dan mengurus (bestuuren) urusan pemerintahan tertentu untuk kepentingan warganya secara otonom.
*Prof Hanif adalah Guru Besar Universitas Terbuka, Dosen Pascasarjana UT,
Mata kuliah: pemerintahan daerah, pemerintahan desa, kebijakan publik. Beliau
juga mendapatkan amanah sebagai Ketua Senat Universitas Terbuka saat ini.
